Jumat, 16 Mei 2014

SERBA-SERBI ASURANSI ACA

Asuransi Mobil ACA Otomate
Asuransi Mobil ACA Otomate : All Risk Plus Perluasan Komplit

Untuk Perlindungan dan Fasilitas terlengkap, tentu dengan premi bersaing, anda dapat memilih Paket Asuransi Mobil ACA Otomate. Asuransi Jenis Otomate, merupakan terobosan baru dari ACA. Asuransi Mobil Otomate Memberikan Perlindungan All Risk dan dilengkapi dengan Perluasan :

Huru Hara, Sabotase, Terorisme maksimum 100% dari pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3) maksimum 20 juta.
Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (hanya kematian saja) 10 juta/orang, maksimum 8 orang
Banjir maksimum 10% dari pertanggungan
Gempa maksimum 10% dari pertanggungan
Asuransi Mobil ACA Otomate juga memberikan Fasilitas :

Mobil Pengganti saat mobil anda diperbaiki lebih dari dua hari di bengkel (maks penggunaan mobil pengganti 5 hari)
Mobil Derek (bila terjadi kecelakaan dan kendaraan tidak bisa jalan)
Ambulance
Road Side Assistance 24 jam, sementara hanya berlaku di Jabodetabek
Hotline Services,telp. 021-31 999 100 : akses layanan 24 jam  perihal informasi polis, Klaim, RSA (Road Side Assistance), Derek, Ambulance, Bengkel rekanan dan Layanan ACA
New for Old (Penggantian dengan Mobil baru sejenis bila terjadi kehilangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perlindungan dimulai untuk Total Loss pada kendaraan baru)
Perlindungan Asuransi Mobil ACA Otomate berlaku di Sebagian besar kota di Jawa dan Sumatera. Namun Fasilitas Mobil pengganti dan RSA sementara baru tersedia di Jabodetabek, Bandung dan Semarang. Segera menyusul di kota kota lainnya.
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA Otomate adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2009 s/d 2016.

Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif
Asuransi Mobil ACA All Risk /KomprehensifAsuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif adalah Asuransi standar untuk Asuransi Kendaraan. Memberikan perlindungan mobil anda dari resiko Kehilangan, Pencurian, Kerusakan mobil akibat kecelakaan.

Bila diperlukan Asuransi All Risk/Komprehensif standar dapat dilengkapi dengan perluasan :

Bencana Alam (Banjir, Gempa, Tsunami, Angin Ribut, Topan, Badai)
Huru Hara, Terorisme, Sabotase
Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3)
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil All Risk / Komprehensif adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2009 s/d 2016.

Asuransi Mobil ACA TLO
Asuransi Mobil ACA TLO melindungi kendaraan anda dari resiko kehilangan atau kerusakan kendaraan lebih dari 75%. Perlindungan diberikan terhadap kehilangan yang diakibatkan oleh pencurian.
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA TLO (Total Lost Only) adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2006 s/d 2016.


ACA : Asuransi Kendaraan Bermotor Standard

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek

Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
2. Kerugian akibat penggelapan
3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
6. Kelebihan muatan
7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
8. Barang muatan di dalam kendaraan
9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
3. Harga kendaraan atau pertanggungan
4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Selasa, 13 Mei 2014

WASPADA & PAHAMI KARAKTERISTIK TRANSMISI OTOMATIS

Memahami Karakter Transmisi Otomatis dengan Benar

Toyota Astra Motor
Pola pengoperasian transmisi otomatis CVT 7-percepatan (kiri) pada tipe V dan transmisi manual 6-percepatan pada tipe G

Transmisi otomatis (automatic transmission/AT) menyederhanakan pengoperasian mobil. Belakangan, varian ini lebih digemari, khususnya untuk pengendaraan di kota-kota besar yang identik dengan kemacetan seperti Jakarta. Iwan Abdurahman, Section Head Technical Service Division-Training Department Toyota Astra Motor, mengungkapkan, mengoperasikan AT tidak semudah yang dibayangkan. Ada hal-hal yang mesti dipahami.

“Tipikal AT seperti boom boom car, tinggal gas langsung jalan. Tapi yang mesti dipahami, setiap karakter mobil berbeda. Misalnya, Yaris, Innova, dan Alphard, punya gear ratio yang berbeda. Begitu juga dengan torsinya,”

Kondisi paling berpotensi menimbulkan bahaya bila tidak terbiasa, terlebih pengendara yang baru saja beralih dari mobil bertransmisi manual ke otomatis. Perlu diingat, bila posisi tuas persneling berada di “D”, mobil akan “merayap” dengan tenaga mesin stasioner (tanpa menekan pedal gas). Kecepatannya tergantung kombinasi tenaga, torsi, dan bobot kendaraan.

Khusus untuk transmisi CVT, pengoperasiannya cenderung lebih halus dibanding matik "konvensional". Pengendara hampir tidak bisa merasakan perpindahan gigi karena itu harus lebih waspada.

“Pindah dari manual ke matik, feeling-nya jauh berbeda karena kaki kiri sudah terbiasa menyesuaikan kopling dengan kaki kanan untuk gas. Seberapa dalam bukaan gas biar enggak ndut-ndutan. Ini urusannya kan kenyamanan,” jelasnya.

Kecelakaan
Ia juga mengungkapkan, tidak sedikit kecelakaan yang terjadi akibat pengendara salah mengantisipasi gerakan mobil saat “merayap”. Ada juga yang salah merespons ketika mobil seharusnya direm, tetapi justru makin nyelonong karena digas, karena salah injak pedal.

“Karena kaki tidak terbiasa jadinya salah injak, bukan pedal rem, tapi malah gas. Banyak terjadi tabrakan karena kejadian itu, ada efek panik juga. Bahkan ada kejadian, karpet mengangkat dan terlipat sehingga menekan pedal gas,” terang Iwan.

Mengemudikan mobil bertransmisi otomatis memang terkesan sederhana, dengan catatan dilakukan dengan benar.

Netral
Saat mobil berhenti sementara, misalnya pada saat lampu merah, lebih baik tuas persneling dipindahkan ke posisi “N” (netral) kemudian menarik rem parkir. Namun, masih ada kebiasaan, pengendara memilih tetap menempatkan di posisi “D” sambil menekan pedal rem. Kondisi ini dinilai tidak menguntungkan.

“Semakin lama berada di kondisi ini, secara keamanan tidak bagus. Konsumsi bahan bakar boros plus komponen kinetik kopling tidak bisa awet,” tutup Iwan.

CARA PENGURUSAN STNK HILANG

Tak perlu cemas saat STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses pengadaan kembali tak rumit. KompasOtomotif sudah pernah berbagi pengalaman tentang alur untuk mengurus hal ini, beberapa waktu lalu. Hanya dengan Rp 50.000 dan mengurusnya sendiri, STNK baru sudah di tangan.

Agar semakin jelas dan detail, Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.

Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.

Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.

Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).