Jumat, 18 Maret 2016

ASURANSI MOBIL TERPERCAYA

Kami adalah Agency yg bergerak di bidang Asuransi Mobil yg terpercaya.

Kami melayani penjualan  asuransi kendaraan bermotor  dengan pilihan tepat dengan asuransi terpercaya yaitu:
1. ACA
2. AXA
3. RELIANCE
4. PAN PASIFIC
5. KSK
6. MAG - FAIRFAX

Kami berkomitmen untuk melayani Anda, dari penerangan info product, pembelian dan pengurusan Claim. 

8 Pembelian Benefit yang didapatkan melalui, yaitu:

1.KEMUDAHAN UNTUK MENDAPATKAN PRODUK ASURANSI.
Tanpa harus mengunjungi dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain,
sekarang dengan satu penawaran anda bisa mendapatkan perbandingan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

2.KEMUDAHAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.
Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi yang ditawarkan, kami  menyediakan berbagai informasi lengkap yang anda butuhkan.

3.KONSULTASI ON-LINE.
Merupakan sumber informasi interaktif untuk produk-produk asuransi.
Menyediakan pelayanan khusus konsultasi bagi nasabah yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk asuransi yang ditawarkan atau seputar masalah asuransi itu sendiri.

4.PENAWARAN KHUSUS UNTUK PEMBELIAN ASURANSI.
Untuk setiap permohonan asuransi anda berhak mendapatkan cashback khusus yang sangat menarik.
Segera dapatkan cashback khusus ini serta perbandingan produk asuransi yang hanya melalui kami.

5.PREMI TERBAIK DARI PERUSAHAAN ASURANSI TERPERCAYA.
Memberikan pilihan produk-produk asuransi dari perusahaan yang terpercaya, sehingga memiliki pertanggungan yang lengkap dan proses klaim yang jelas.

6.BENGKEL REKANAN TERBAIK
Dengan membeli asuransi, Anda dapat memilih beragam pilihan bengkel rekanan terbaik dari kami.
Anda juga bisa memilih bengkel pilihan sendiri.

7.HARGA TERJANGKAU
Memberikan produk asuransi mobil yang berkualitas dengan harga yang terjangkau adalah komitmen kami.
Tidak hanya sampai disitu, kami juga menyediakan bonus berupa CASH BACK dari total premi asuransi mobil yang Anda bayarkan.

8.BEBAS REPOT KLAIM
Kami memandu Anda apabila terjadi accident dan sampai pengurusan klaim perbaikan kendaraan Anda.

Segera Hubungi Kami Untuk mendapatkan Quotes (Hitungan Premi).

Salam,
Wilianto
Car Insurance Consultant 

Telp only : 0877-8048-1975 

Telp / WA: 0812-1969-7997

Minggu, 07 September 2014

TIPS MEMILIH ASURANSI KENDARAAN

Ini Dia tips   Memilih Asuransi Kendaraan

Masyarakat tentunya tak asing lagi dengan asuransi kendaraan.
Namun, apakah Anda terpaksa membeli asuransi tersebut atau memang benar-benar membutuhkannya?
Ternyata, hanya sebagian kecil yang memiliki asuransi kendaraan merasa membutuhkan produk tersebut. Kebanyakan orang merasa terpaksa membeli asuransi karena persyaratan pembelian secara kredit.

Pada dasarnya asuransi adalah meminimalkan risiko yang mungkin terjadi dengan mengalihkan kerugian secara keuangan.
Asuransi kendaraan adalah sebuah perjanjian mengalihkan risiko kerugian jika terjadi musibah terhadap kendaraan kita. Konsep tersebutlah yang harus kita pahami dalam berasuransi.
Kalau tidak ada musibah? Bersyukurlah, karena kita tidak pernah tahu kapan dan di mana musibah akan terjadi.Dalam dunia perencanaan keuangan, perlindungan terhadap aset yang kita miliki sangat penting.

Jika aset berharga yang kita miliki tiba-tiba hilang dan tidak memiliki perlindungan terhadapnya, maka akan membuat neraca keuangan kita jatuh. Oleh karena itu, para perencana keuangan sangat menganjurkan kepada setiap kliennya untuk memiliki asuransi.
Seperti membeli barang di pasar, tentunya kita harus membandingkan barang yang ingin kita beli.

Mulai membandingkan harga, kualitas, dan lain-lain.
Begitu pula dengan membeli polis asuransi kendaraan. Kita perlu membandingkan produk yang ditawarkan oleh berbagai provider.

Apa saja yang perlu kita perhatikan sebelum membeli polis?

Pertama, yang perlu diperhatikan adalah isi polis. Sejauh mana luas cakupan perlindungan yang tercatat dalam polis tersebut.

Kedua, track record kemudahan konsumen dalam mengajukan klaim. Bagaimana perusahaan tersebut memberikan pelayanan terhadap konsumen yang melakukan klaim, apakah dipersulit atau tidak.

Ketiga, jumlah dan kualitas bengkel yang berkerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.
Agak riskan kalau mendapatkan bengkel yang kurang baik dalam pelayanannya dalam memperbaiki kendaraan kita.

Keempat adalah adalah harga polis. Ini yang sering menjadi penentu pengambilan keputusan kita dalam memilih asuransi.
Seharusnya keempat hal di atas yang menjadi penentu keputusan kita, bukan hanya harga saja.
Percuma harga polis murah namun pelayanan dan bengkel tidak memberikan kepuasan kepada kita.

Semoga bisa membantu Anda dalam menentukan asuransi.

Selamat melindungi aset.

Salam,
Wilianto
Car Insurance Consultant
0812-1969-7997 (WA)

Jumat, 16 Mei 2014

SERBA-SERBI ASURANSI ACA

Asuransi Mobil ACA Otomate
Asuransi Mobil ACA Otomate : All Risk Plus Perluasan Komplit

Untuk Perlindungan dan Fasilitas terlengkap, tentu dengan premi bersaing, anda dapat memilih Paket Asuransi Mobil ACA Otomate. Asuransi Jenis Otomate, merupakan terobosan baru dari ACA. Asuransi Mobil Otomate Memberikan Perlindungan All Risk dan dilengkapi dengan Perluasan :

Huru Hara, Sabotase, Terorisme maksimum 100% dari pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3) maksimum 20 juta.
Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (hanya kematian saja) 10 juta/orang, maksimum 8 orang
Banjir maksimum 10% dari pertanggungan
Gempa maksimum 10% dari pertanggungan
Asuransi Mobil ACA Otomate juga memberikan Fasilitas :

Mobil Pengganti saat mobil anda diperbaiki lebih dari dua hari di bengkel (maks penggunaan mobil pengganti 5 hari)
Mobil Derek (bila terjadi kecelakaan dan kendaraan tidak bisa jalan)
Ambulance
Road Side Assistance 24 jam, sementara hanya berlaku di Jabodetabek
Hotline Services,telp. 021-31 999 100 : akses layanan 24 jam  perihal informasi polis, Klaim, RSA (Road Side Assistance), Derek, Ambulance, Bengkel rekanan dan Layanan ACA
New for Old (Penggantian dengan Mobil baru sejenis bila terjadi kehilangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perlindungan dimulai untuk Total Loss pada kendaraan baru)
Perlindungan Asuransi Mobil ACA Otomate berlaku di Sebagian besar kota di Jawa dan Sumatera. Namun Fasilitas Mobil pengganti dan RSA sementara baru tersedia di Jabodetabek, Bandung dan Semarang. Segera menyusul di kota kota lainnya.
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA Otomate adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2009 s/d 2016.

Asuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif
Asuransi Mobil ACA All Risk /KomprehensifAsuransi Mobil ACA All Risk / Komprehensif adalah Asuransi standar untuk Asuransi Kendaraan. Memberikan perlindungan mobil anda dari resiko Kehilangan, Pencurian, Kerusakan mobil akibat kecelakaan.

Bila diperlukan Asuransi All Risk/Komprehensif standar dapat dilengkapi dengan perluasan :

Bencana Alam (Banjir, Gempa, Tsunami, Angin Ribut, Topan, Badai)
Huru Hara, Terorisme, Sabotase
Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (TJH 3)
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil All Risk / Komprehensif adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2009 s/d 2016.

Asuransi Mobil ACA TLO
Asuransi Mobil ACA TLO melindungi kendaraan anda dari resiko kehilangan atau kerusakan kendaraan lebih dari 75%. Perlindungan diberikan terhadap kehilangan yang diakibatkan oleh pencurian.
Kendaraan yang dapat dilindungi untuk asuransi mobil ACA TLO (Total Lost Only) adalah kendaraan dengan tahun pembuatan mulai tahun 2006 s/d 2016.


ACA : Asuransi Kendaraan Bermotor Standard

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.
RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek

Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?
Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
2. Kerugian akibat penggelapan
3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
6. Kelebihan muatan
7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
8. Barang muatan di dalam kendaraan
9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?
Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
3. Harga kendaraan atau pertanggungan
4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Selasa, 13 Mei 2014

WASPADA & PAHAMI KARAKTERISTIK TRANSMISI OTOMATIS

Memahami Karakter Transmisi Otomatis dengan Benar

Toyota Astra Motor
Pola pengoperasian transmisi otomatis CVT 7-percepatan (kiri) pada tipe V dan transmisi manual 6-percepatan pada tipe G

Transmisi otomatis (automatic transmission/AT) menyederhanakan pengoperasian mobil. Belakangan, varian ini lebih digemari, khususnya untuk pengendaraan di kota-kota besar yang identik dengan kemacetan seperti Jakarta. Iwan Abdurahman, Section Head Technical Service Division-Training Department Toyota Astra Motor, mengungkapkan, mengoperasikan AT tidak semudah yang dibayangkan. Ada hal-hal yang mesti dipahami.

“Tipikal AT seperti boom boom car, tinggal gas langsung jalan. Tapi yang mesti dipahami, setiap karakter mobil berbeda. Misalnya, Yaris, Innova, dan Alphard, punya gear ratio yang berbeda. Begitu juga dengan torsinya,”

Kondisi paling berpotensi menimbulkan bahaya bila tidak terbiasa, terlebih pengendara yang baru saja beralih dari mobil bertransmisi manual ke otomatis. Perlu diingat, bila posisi tuas persneling berada di “D”, mobil akan “merayap” dengan tenaga mesin stasioner (tanpa menekan pedal gas). Kecepatannya tergantung kombinasi tenaga, torsi, dan bobot kendaraan.

Khusus untuk transmisi CVT, pengoperasiannya cenderung lebih halus dibanding matik "konvensional". Pengendara hampir tidak bisa merasakan perpindahan gigi karena itu harus lebih waspada.

“Pindah dari manual ke matik, feeling-nya jauh berbeda karena kaki kiri sudah terbiasa menyesuaikan kopling dengan kaki kanan untuk gas. Seberapa dalam bukaan gas biar enggak ndut-ndutan. Ini urusannya kan kenyamanan,” jelasnya.

Kecelakaan
Ia juga mengungkapkan, tidak sedikit kecelakaan yang terjadi akibat pengendara salah mengantisipasi gerakan mobil saat “merayap”. Ada juga yang salah merespons ketika mobil seharusnya direm, tetapi justru makin nyelonong karena digas, karena salah injak pedal.

“Karena kaki tidak terbiasa jadinya salah injak, bukan pedal rem, tapi malah gas. Banyak terjadi tabrakan karena kejadian itu, ada efek panik juga. Bahkan ada kejadian, karpet mengangkat dan terlipat sehingga menekan pedal gas,” terang Iwan.

Mengemudikan mobil bertransmisi otomatis memang terkesan sederhana, dengan catatan dilakukan dengan benar.

Netral
Saat mobil berhenti sementara, misalnya pada saat lampu merah, lebih baik tuas persneling dipindahkan ke posisi “N” (netral) kemudian menarik rem parkir. Namun, masih ada kebiasaan, pengendara memilih tetap menempatkan di posisi “D” sambil menekan pedal rem. Kondisi ini dinilai tidak menguntungkan.

“Semakin lama berada di kondisi ini, secara keamanan tidak bagus. Konsumsi bahan bakar boros plus komponen kinetik kopling tidak bisa awet,” tutup Iwan.

CARA PENGURUSAN STNK HILANG

Tak perlu cemas saat STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses pengadaan kembali tak rumit. KompasOtomotif sudah pernah berbagi pengalaman tentang alur untuk mengurus hal ini, beberapa waktu lalu. Hanya dengan Rp 50.000 dan mengurusnya sendiri, STNK baru sudah di tangan.

Agar semakin jelas dan detail, Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.

Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.

Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.

Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selasa, 04 Februari 2014

CARA KLAIM ASURANSI MOBIL KREDITAN YANG HILANG

Inilah Cara Klaim Asuransi Mobil Kreditan yang Hilang

Rahab Ganendra
(Nara Sumber)

Pernahkah anda kehilangan mobil? Hilang karena benar-benar dicuri dan bukan rekayasa. Terkadang kita bingung harus melakukan apa, setelah mobil itu hilang. Bagi mobil yang dibeli secara cash tentu saja harus siap mental rugi sekian rupiah, kecuali diasuransikan. Bagi mobil yang dibeli dengan model kredit atau angsuran berasuransi tentu masih ada harapan untuk mengajukan klaim. Meski tidak akan mengembalikan kerugian kita sepenuhnya. Minimal dapat memperkecil kerugian. Lumayan buat obat kesedihan karena kehilangan.
Sekedar berbagi pengalaman yang pernah saya alami pada 13 April 2013 lalu, kehilangan mobil yang masih dalam masa angsuran. Saat mobil yang di parkir di halaman rumah di Sukabumi, Jawa Barat, telah lenyap keesokan paginya. Bingung, gusar, sedih dan blank spontan menjadi satu. Agak beruntung mobil berasuransi sehingga bisa mengajukan klaim.
Untuk seluruh pengajuan itu diperlukan diantaranya mengisi formulir klaim, polis asuransi, surat laporan kehilangan dari kepolisian yang membawahi tempat kejadian perkara (TKP), faktur pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), fotokopi BPKB, blangko kwitansi bermaterai dan fotokopi SIM, KTP pemilik, surat tanda pemblokiran dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat, surat bukti penyitaan kunci dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli. Bagaimana cara mengajukannya? Berikut yang saya lakukan untuk pengajuan klaim.
Hubungi Pihak Leasing/ Asuransi
Hal pertama adalah menghubungi via telpon pihak leasing. Saya menelpon pihak leasing yang berkedudukan di Bogor, menerangkan bahwa mobil atas tanggungan pihak asuransi bersangkutan telah hilang. Pihak asuransi menjelaskan soal tata cara pengajuan klaim. Lalu meminta saya segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berkas dari pihak kepolisian diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat pengajuan klaim. Saya langsung dicatat telah melaporkan kehilangan itu ke pihak asuransi. Selanjutnya diminta datang esok harinya untuk wawancara. Pemberitahuan ke leasing ini sebaiknya segera dilakukan, meski ada tenggang waktu 3 X 24 jam setelah mobil hilang.
Lapor Polisi Tempat Kejadian Perkara
Selanjutnya mendatangi Polsek terdekat tempat kejadian, untuk melaporkan kejadian kehilangan atas dugaan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Sekitar 30 menit setelah mengetahui kejadian kehilangan itu, saya ke Polsek terdekat yakni Polsek Cidahu, Sukabumi untuk memberikan laporan. Di Polsek ini STNK asli dan kunci mobil beserta duplikatnya (menyusul) disita untuk barang bukti. Saya mendapatkan tanda bukti penyitaan kedua barang tersebut. Polisi langsung menurunkan petugas untuk memeriksa tempat kejadian perkara. Polisi juga meminta para saksi, dalam hal ini ada 3 saksi untuk dimintai keterangannya sebagai bahan penyelidikan selanjutnya. Ketiga saksi itu terdiri dari dua orang penunggu rumah dan satu orang tetangga rumah. Para saksi ini diperiksa hari berikutnya.
Nantinya pihak Polsek ini memberikan surat tanda penerimaan laporan berikut kronologis, laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan setelah memeriksa para saksi. Berkas-berkas itu diperlukan untuk pengajuan blokir STNK dari wilayah kerja Kepolisian Daerah (Polda), dalam hal ini Jawa Barat. Siapkan fotokopi KTP pelapor. Soal biaya, seikhlas anda.
Wawancara Pihak Asuransi
Esok harinya saya mendatangi kantor leasing, sekaligus melengkapi formulir klaim dan wawancara seputar kejadian. Mulai dari kronologi saat diketahui mobil hilang sampai denah lokasi TKP. Selanjutnya pihak leasing akan melakukan survey ke TKP sekaligus mewawancarai warga sekitar tempat kejadian. Pihak leasing melakukan itu untuk memastikan bahwa kejadian kehilangan itu adalah adalah murni kriminal bukan rekayasa. Sehingga layak untuk diproses klaimnya.
Blokir STNK dan Surat Tanda Keterangan Kehilangan
Ada dua surat yang harus diurus selanjutnya dari pihak kepolisian, yakni surat blokir STNK dan surat tanda keterangan kehilangan. Berkas yang diperlukan adalah  fotokopi KTP Pemilik, BPKB, STNK, faktur, polis asuransi, laporan tempat kejadian perkara (TKP) dari pihak Polsek. Melampirkan dokumen asli pengantar dari asuransi, laporan kemajuan (lapju) dari Polres/ Polsek.
Untuk itu, tiga hari berselang saya mendatangi Direktorat Lalu-lintas Polres Bogor untuk pengajuan blokir STNK (STNK mobil berplat wilayah Bogor). Dalam waktu empat hari selesai dan menerima Tanda Pemblokiran.

Satu lagi yang harus diajukan adalah Surat Tanda Keterangan Kehilangan dari kepolisian provinsi dalam hal ini Polda Jawa Barat yang berkedudukan di Bandung. Semua berkas diminta dijilid dengan menggunakan cover warna merah tua.
Berhubung terkendala waktu saya meminta bantuan teman yang berdinas di Polres Bogor. Namun kita bisa mengurus sendiri baik itu mobil ataupun sepeda motor. Menurut keterangan teman itu, pengurusan cukup mudah karena sudah tersedia pelayanan melalui loket, hanya saja membutuhkan waktu lumayan lama. Dalam jangka waktu satu minggu surat blokir selesai. Soal biaya kedua surat diatas, saya menghabiskan kurang dari Rp. 1 juta. Biaya berbeda antara mobil dan motor.
Lapor Finance
Finance berkaitan dengan pembiayaan atas mobil kreditan kita. Pihak finance akan memberikan fotokopi BPKB yang diperlukan untuk proses pengajuan klaim. Nantinya apabila pihak asurasi telah menyetujui klaim kita, maka pembayarannya akan disetor ke pihak finance. Setelah dilakukan perhitungan dari total uang yang disetujui pihak asurasi, lalu dikurangi hutang pokok kredit serta biaya administrasi, maka sisanya akan ditransfer ke kita. Prosesnya jika sudah disetujui pihak asuransi tidak sampai seminggu.
Terakhir setelah berkasnya semua lengkap, serahkan ke pihak asuransi. Selanjutnya kita tinggal menunggu keputusannya, apakah klaim disetujui atau tidak. Jika disetujui maka pembayaran dilakukan melalui finance seperti uraian diatas.
Demikian sekilas pengalaman saya mengurus klaim asuransi kehilangan kendaraan. Sekedar berbagi mudah-mudahan bermanfaat. Tentunya saya tak berharap teman-teman akan mengalami hal serupa. Bagaimanapun mengurus klaim menghabiskan waktu, tenaga dan biaya. Tak enak, mondar mandir dan ribet berbagi waktunya. Demikian, semoga segala urusan lancar dan sukses semuanya.
Salam sederhana dari Nara Sumber